Fatwa Terbaru MUI Haramkan Ziarah Untuk Bisnis

Fatwa terbaru terbit dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengenai haramnya ziarah kubur. Menurut lembaga yang kerap mengeluarkan fatwa ini masyarakat harus berhati-hati dalam melakukan ziarah ke makam-makam yang belum tahu kebenarannya.
Inilah.com melaporkan, menurut Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Adji, ziarah haram dilakukan jika ziarah itu berdimensi bisnis. Ziarah yang dimaksud adalah dilakukan para traveling untuk meraup keuntungan.
“Ziarah yang dianjurkan itu adalah pergi ke tanah suci Mekkah, bukan ke makam-makam yang tidak tahu siapa yang dikubur di dalamnya. Apalagi hanya karena percaya katanya-katanya dan kemudian menjadi ladang bisnis, maka kegiatan seperti itu bisa jadi haram,” kata Mukri Minggu 14 Agustus 2016.
Pernyataan Mukri Adji menyusul seputar peristiwa terjebaknya puluhan peziarah yang hendak ke makam KH. Hasan Basri bin KH Raden Raja Kusuma.
Sebanyak 47 warga yang berusia 12 hingga 60 tahun, berangkat dari Bogor pukul 07.30, Sabtu 13 Agustus 2016, menuju puncak manik Gunung Salak, Kabupaten Bogor Bogor melalui Kampung Cikurutu Murbai, Desa Pasawahan, Kecanatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Nahas, pendakian yang dilakukan oleh rombongan peziarah tersebut menjadi malapetaka karena rombongam akhirnya tercecer akibat tidak membawa senter atau pun peralatan lain.
Menurut Mukri, dalam perspektif syariah Islam yang dipersepsi MUI, ziarah memang dianjurkan selama kondisi fisik memungkinkan. Tapi ziarah yang dimaksud Mukri bukan ke makam-makam lokal. Menurut syariat Islam yang dipahami Mukri, ziarah hanya boleh dilakukan ke tanah suci, ke makam sahabat Rasulullah selama mampu dan memiliki kesiapan yang matang. Untuk mendukung pemahaman agamanya, Mukri menggunakan Rasulullah sebagai penguat dalilnya yang katanya Rasulullah menganjurkan ziarah hanya ke tanah suci, ke makam sahabat Rasulullah.
“Yang perlu diutamakan adalah ziarah ke keluarga, guru terdekat yang sudah wafat, orangtua yang sudah meninggal. Bukan justru, melompat ziarah ke Banten atau ke Jawa, sementara orang tua sendiri dilangkahi,” kata Mukri.
Meski tidak menyebut langsung keharaman menziarahi orang yang sudah meninggal, Mukri berdalih ziarah yang utama dilakukan kepada yang masih hidup. Menurutnya, ziarah itu intinya adalah sebagai bahan muhasabah atau evaluasi diri bahwa semua makhluk hidup itu ada akhirnya akan meninggal dunia.
“Tidak akan ada manusia yang hidup selama-lamanya. Semua akan kembali pada waktunya. Jadi kalau kita ingat siapa yang diziarahi, itu artinya mengingatkan kepada kita bahwa yang masih hidup ini kelak akan menyusul belakangan,” ujar Mukri.
Lebih lanjut Mukri mengemukakan setiap ziarah, apakah itu ke makam orangtua yang sudah meninggal, guru mengaji atau kerabat terdekat motivasinya haruslah meminta supaya doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT, bagi mereka yang sudah meninggal dilipatgandakan amal salehnya.
“Persoalannya sekarang kan, mereka yang pergi jauh-jauh ke makam itu adalah kakek nenek. Dari sisi kesehatan kan mengkhawatirkan. Kecuali mereka ziarah ke tanah suci, mungkin masih dimungkinkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Kesiapsiagaan dan Pemadam Kebakaran BPBD Kabupaten Bogor, Budi Aksomo menjelaskan bahwa evakuasi korban dilakukan melalui jalur Cimelati, Sukabumi oleh tim yang berada di sana.
“Informasi sementara korban semua selamat dan sudah berhasil dievakuasi tadi pagi lewat jalur Cimelati,” ungkapnya. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu kabar terbaru terkait kondisi rombongan tersebut.
Semoga bermanfaat
Sumber: satuislam.org





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel