Bela Diri Bunuh Pria yang Hendak Memperkosanya, Siswi di NTT Terancam Penjara Seumur Hidup

Tribunnews - Seorang pria berinisial NB (48) diduga dibunuh oleh seorang perempuan 16 tahun.

Perempuan itu membunuh NB demi melindungi dirinya karena hendak diperkosa.

Kini ia ditangkap oleh Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan terancam hukuman 25 tahun penjara.

Dari keterangan perempuan itu, pelaku terpaksa membunuh NB lantaran korban memaksa pelaku untuk berhubungan intim.

Saat itu keduanya tak sengaja bertemu di hutan saat sedang mencari kayu bakar.

Kemudian NB memukul pelaku karena menolak melakukan hubungan intim.

Demi membela dirinya, pelaku kemudian membunuh dan meninggalkan mayat korban di hutan.

Dikutip dari PosKupang.com, Kamis (18/2/2021), kini pelaku ditangkap dan dilakukan penyelidikan.

Akibat kejadian itu, pelaku terancam hukum penjara minimal 25 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, telaj memerintahkan Kapolres TTS agar menangani kasus ini secara humanis.

"Saya sudah printahkan Kapolres agar kasus itu ditangani secara humanis. Yang bersangkutan tidak ditahan di Polres," ujarnya.

Polri tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga untuk korban yang meninggal.

Ia mengatakan, semua proses penyidikan dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM.

Pelaku kini berada di direktorat rehabilitasi sosial anak di Kupang.

Sebelumnya dikabarkan, mayat NB ditemukan tewas di sebuah hutan pada Kamis (11/2/2021).

Keluarga NB mencurigai perempuan di bawah umur tersebut sebagai pelaku pembunuhan.

Hingga akhirnya polisi menangkapnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel