Jokowi Teken Aturan Baru, Masyarakat Harus Siap Diminta Perang Jika Dibutuhkan Oleh Negara
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Salah satu pasal yang patut diperhatikan adalah masyarakat diwajibkan itu berperang untuk membela negara.
PP Nomor 3 Tahun 2021 itu diteken Jokowi pada 12 Januari 2021 dan berlaku di hari yang sama. Singkatnya, PP tersebut menjelaskan tentang aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.
"Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan mobilisasi," bunyi Pasal 87 di PP Nomor 3 Tahun 2021.
Artinya, seluruh masyarakat Indonesia harus siap ikut perang jika diminta dan saat dibutuhkan negara. PP tersebut juga menyasar ke seluruh ruang lingkup yakni pelajar, masyarakat, dan pekerja.
"Penyelenggara PKBN (Pembinaan Kesadaran Bela Negara) di lingkup pendidikan dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional," bunyi Pasal 4 ayat 1 di PP tersebut.
Untuk lingkup masyarakat, akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama yang tertuang pada Pasal 16 ayat 1. Sedangkan di lingkup pekerja, akan diatur oleh TNI, Kepolisian, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, serta Badan Usaha Milik Swasta. Aturan ini tertuang di Pasal 16 ayat 4.
Artikel : Medcom