Ibu di Bima Rekam dan Setubuhi Anak Kandung Usia 2 Tahun Demi Tunjukkan Dirinya Butuh Nafkah Batin
Demi memuaskan hasrat seksualnya, ibu rumah tangga (IRT) berinisial NHJ (43), di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya, RFR yang baru berusia 2 tahun.
Tidak hanya itu, sang ibu juga merekam adegan syur dengan buah hatinya itu dalam video.
Video ibu cabuli anak kandung tersebut kemudian dikirim ke suaminya yang tinggal di Lombok.
Hal itu dilakukan untuk menunjukkan NHJ butuh nafkah batin dari sang suami.
Terlebih sejak pandemi Covid-19 NHJ dan suaminya cukup lama tidak bisa bertemu.
Sementara sang suami lebih memilih tinggal di rumah istri pertamanya di Lombok.
Dorongan hasrat yang menggebu-gebu membuat NHJ buta mata dan melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada anak kandungnya.
Perilaku tidak pantas itu dilakukan NHJ, bulan Juni 2020 lalu.
Kala itu, korban masih berusia 2 tahun dan sekarang sudah 3 tahun.
Ulah tidak terpuji itu terbongkar September 2020, setelah saksi berinisial DR, menerima kiriman video berisi rekaman video bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.
"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).
Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021.
Saat ini tersangka ditahan di Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit HP merk OPPO A1K, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A10, 1 unit memory card, dan 2 sim card.
Juga 1 lembar Kartu Keluarga dan lembar Akta Kelahiran.
NHJ yang merupakan ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam keterangan pers itu, pelaku hanya tertunduk dan menangis.
NHJ tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.