Inilah Hukum Memakai Pensil Alis

Bagikandakwah - Sahabat dakwah, mempercantik wajah dengan pensil alis telah menjadi hal yang wajar bagi wanita di zaman ini. Sebagian besar mereka akan panik dan merasa tidak percaya diri dengan tampilan polos tanpa alis buatan tersebut, Namun, apakah Islam membolehkan wanita mengukir alisnya dengan pensil alis? Mari kita simak ulasan tentang hal tersebut dibawah ini :


 Inilah Hukum Memakai Pensil Alis 

“Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan.” (HR Muslim)
Dari hadits tersebut bisa diketahui bahwa yang dilarang ialah membuat tato (sulam alis) atau mencukur alis (sedikit ataupun banyak), sedangkan menggunakan pensil alis masih diperbolehkan selama tidak mencukur atau mentato sebagaimana yang dilarang dalam hadits.
Sayangnya, mengerik atau mencukur alis merupakan salah satu andalan wanita dalam berhias. Berbagai cara dilakukan oleh kaum wanita ini, mengerik alis kemudian melukisnya dengan pensil atau bahkan melakukan teknik sulam alis yang akhir-akhir ini menjadi trend baru di kalangan masyarakat.
Hati-hati Sahabat dakwah, ini termasuk dalam bentuk tabarruj yang banyak dilakukan oleh wanita jahiliyyah zaman dulu. Bahkan mengerik alis kemudian melukisnya dengan pensil merupakan salah satu bentuk bentuk tabarruj jahiliyah al-uula yang dilarang oleh Allah.
Oleh sebab itu, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam pun sudah memperingatkan bahkan melaknat wanita yang mengerik alis sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sejatinya Allah menumbuhkan rambut (bulu) di berbagai bagian tubuh manusia. Di antara rambut tersebut ada yang diperintahkan untuk dihilangkan, ada juga yang diperintahkan untuk dibiarkan dan dipelihara. Rasulullah memberikan tuntunan dalam menjaga atau menghilangkan rambut bulunya. Seorang mukmin dituntut untuk bisa mengikuti tuntunan tersebut, baik dalam membiarkan rambut (bulu)nya, atau ketika mencukur atau menghilangkannya. Karena ia ittiba’ (mengikuti) tuntunan Rasulullah, maka tindakannya tersebut bisa bernilai ibadah yang mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah.
Satu hal yang paling penting bunda, jangan sampai keinginan kita mempercantik diri malah menjadi boomerang dan membuat kita dikategorikan mengubah ciptaan Allah. Allah jelas-jelas akan melaknat hamba-nya yang berbuat sepertini ini. Na'udzubillah.

Semoga kita terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dilaknat Allah,

Sumber : ummi-online.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel