Bolehkah Membayangkan Wanita Lain, Ketika Bercinta Dengan Isteri?
Jumat, 15 Februari 2019
Islam telah menawarkan berbagai macam limpahan pahala bagi suami dan isteri dalam ikatan pernikahan.
Oleh karena itu, ketika seorang suami memandang wajah isterinya dan isterinya memandang wajah suaminya maka Allah akan memandang keduanya dengan pandangan rahmat (kasih sayang).
Dan ketika suami memegang tangan isterinya maka dosa keduanya akan berguguran dari celah jari-jarinya. [Lihat: Syaikh Nawawi al-Bantani, ‘Uqudu al-Lujjain]
Namun pahala tersebut akan berganti menjadi dosa, ketika yang terdapat dalam benak suami adalah wajah wanita lain, bukan isterinya.
Sungguh sangat rugi bila hal ini terjadi dalam sebuah rumah tangga. Sebab hal yang sangat diharapkan oleh semua muslim ketika membina rumah tangga adalah pahala dari setiap apa yang dilakukan untuk keluarganya.
Sehingga lelah dan letih yang dirasakan ketika mencari nafkah dalam setiap hari menjadi tidak terasa ketika mengingat pahala yang Allah janjikan.
Allah SWT telah memerintahkan kepada suami agar berlaku secara ma’ruf (baik) kepada isterinya, dengan cara yang diajarkan di dalam islam.
Allah SWT berfirman:
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“… dan bergaullah dengan mereka secara baik (patut) …” [QS. an-Nisa’/4:19]
Maka membayangkan wanita lain ketika bercinta dengan isteri adalah bukan perilaku yang ma’ruf (baik).
Hati seorang isteri pasti akan hancur dan kecewa ketika mengetahui bahwa suaminya memikirkan wajah wanita lain ketika sedang bercinta.
Dalam Islam, perbuatan yang demikian ini tergolong perbuatan zinah hati. Dimana seseorang menyimpan wajah seseorang yang belum halal di dalam hatinya.
Ibnu Haj Al-maliki berpendapat bahwa:
مِنْ هَذِهِ الْخَصْلةِ اَلْقَبِيْحَةِ اَلَّتِيْ عَمَّتْ بِهَا اَلْبَلْوَى فِي الْغَالِبِ، وَهِيَ أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا رَأَى اِمْرَأَةً أَعْجَبَتْهُ، وَأَتَى أَهْلَهُ جَعَلَ بَيْنَ عَيْنَيْهِ تِلْكَ الْمَرْ أَةِ الَّتِيْ رَآهَا، وَهَذَا نَوْعٌ مِنَ الزِّنَا
“Contoh ini termasuk perilaku tercela yang pada umumnya sering terjadi di masyarakat, yaitu seorang lelaki ketika melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian lelaki tersebut mendatangi isterinya (berhubungan intim), kemudian dia membayangkan wanita yang dia lihat, maka perbuatan ini termasuk perbuatan zina.” [Lihat Al-Madkhol Li Ibnil Haj, Jilid: 2/26]
Maksud daripada zina tersebut adalah zina majazi, bukan zina hakiki. Dalam pengertiannya zina majazi adalah zina yang dilakukan oleh mata, tangan, lisan, dan hati.
Sedangkan zina hakiky adalah berhubungan intim diluar ikatan pernikahan.
Oleh karena itu, sekalipun menghayalkan wanita lain ketika berhubungan intim dengan isteri disebut dengan zina, akan tetapi tidak ada hukum had, hanya saja perbuatan tersebut tergolong dalam perbuatan yang dilarang oleh agama.
Menurut Ibnu Haj Al-Maliki, hal demikian ini bukan hanya terjadi pada lelaki saja, wanita juga banyak yang mengalami hal demikian.
Karena wanita di zaman sekarang pada umumnya keluar rumah dan berjumpa dengan lelaki. [Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Ad-Dibaj, Jilid VI/20]
Sumber: bincangsyariah.com