Begini Kronologi Pengendara Motor di BSD Ditilang, Malah Merusak Motor Sendiri
Kamis, 07 Februari 2019
Sepeda motor matic merek Honda Scoopy B 6395 GLW yang dirusak pengendaranya, Adi Saputra (21), di Jalan Letnan Soetopo, BSD, Kota Tangerang Selatan, Kamis (7/2) pagi tadi telah diamankan Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin Anggara mengatakan, sepeda motor yang digunakan Adi Saputra dan teman perempuannya itu, telah ditahan Kepolisian. Sepeda motor pabrikan tahun 2014 ini mengalami rusak parah di bagian bodi depan, kanan-kiri yang terbuat dari bahan plastik.
Selain kerusakan pada badan sepeda motor, pelat nomor kendaraan yang seharusnya terpasang di bagian depan juga tidak ada. Hanya pelat nomor bagian belakang sepeda motor saja yang terlihat.
"Kita amankan motor, dan pemiliknya diberikan kesempatan untuk mengambil surat-suratnya," terang Kasat Lantas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Lalu Hedwin Hanggara ditemui wartawan di kantornya, Kamis (7/2).
Dia menjelaskan, pada saat kejadian Adi melawan arus lalu lintas menuju arah Intermark BSD di Jalan Letnan Soetopo. Pengendara yang berboncengan dengan teman wanitanya itu berkendara tanpa menggunakan helm. Oleh anggota Satgas anti lawan arus, yang berada di lokasi, menghentikan si pengendara.
"Sebenarnya saat itu, AS balik lagi saat melihat Polisi, tapi langsung diadang petugas. Ketika dimintai kelengkapan SIM dan STNK tidak ada," ucap Lalu.
Kesal dengan tindakan tegas Polisi, pria asal Kota Bumi, Lampung Utara ini langsung membentak Polisi dan seketika merusak sepeda motor yang dikendarai.
Saat ditanyakan apakah pengendara motor tersebut sedang dalam pengaruh narkoba. "Belum diketahui. Nanti akan dilakukan tindakan selanjutnya," jelasnya.
Sumber