Dasar-dasar Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan merupakan sebuah syariat yang sangat penting dalam islam,sebab dengan adanya pernikahan manusia dapat berkembang biak hingga turun temurun sejak mulai zaman Nabi Adam A’alaihissalam dan Siti Hawa hingga zaman sekarang.
Pernikahan antara manusia dan makhluk yang lain pastilah terdapat banyak perbedaan.
Kalau pernikahan pada hewan dapat terjadi kapan saja dan kapan saja tanpa ada ikatan,tanggung jawab dan aturan,maka pernikahan pada manusia telah di atur secara lengkap dalam Agama Islam,sebagaimana di sebutkan dalam Al – Quran dan sabda Rasulullah Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam.
Pernikahan juga akan menjadi pelengkap kehidupan seorang manusia. Orang yang belum menikah adalah baru setengah ( 50 persen ) kelengkapan agama nya.
Dan setelah menikah maka keagamaan nya menjadi lengkap seratus persen. Menikah adalah sunatullah,sebab ALLAH menciptakan makhluk – NYA adalah berpasang pasangan,ada laki – laki ada perempuan,ada hitam ada putih,ada jantan ada betina,dan lain sebagainya.
Pernikahan merupakan sebuah syariat yang sangat penting dalam islam,sebab dengan adanya pernikahan manusia dapat berkembang biak hingga turun temurun sejak mulai zaman Nabi Adam A’alaihissalam dan Siti Hawa hingga zaman sekarang.
Pernikahan antara manusia dan makhluk yang lain pastilah terdapat banyak perbedaan.
Kalau pernikahan pada hewan dapat terjadi kapan saja dan kapan saja tanpa ada ikatan,tanggung jawab dan aturan,maka pernikahan pada manusia telah di atur secara lengkap dalam Agama Islam,sebagaimana di sebutkan dalam Al – Quran dan sabda Rasulullah Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam.
Pernikahan juga akan menjadi pelengkap kehidupan seorang manusia.
Orang yang belum menikah adalah baru setengah ( 50 persen ) kelengkapan agamanya.
Menikah adalah sunatullah,sebab ALLAH menciptakan makhluk – NYA adalah berpasang pasangan.
Ada laki – laki ada perempuan,ada hitam ada putih,ada betina ada jantan,dan lain sebagainya.

Sebagaimana Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk mu istri – istri dari jenis mu sendiri,supaya kamu merasa cenderung dan merasa tenteram kepada nya,dan di jadikan-Nya di antara mu rasa kasih sayang,Sesungguhnya pada yang demikian itu benar – benar terdapat tanda – tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS.Ar-Rum : 21)
Allah juga dengan tegas memerintahkan kita untuk menikah,karena dengan pernikahan seseorang akan mendapatkan anugerah dan rezeki yang tidak akan di dapat kan orang yang belum menikah.
Sebagaimana firman-Nya: “Dan kawin kan lah orang – orang yang sendirian di antara kamu,dan orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya mu yang perempuan,jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS.An-Nur : 32)
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: “Ada tiga golongan orang yang berhak mendapat pertolongan Allah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah, hamba sahaya yang berniat menebus dirinya,dan orang yang menikah untuk melindungi kehormatan nya.” (HR.Tirmidzi)





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel