'Ini Membela Diri' Mochtar Ngotot Gugat Ayah Rp 3 Miliar, Meski 1 Kakak Wafat yang Lain Takut Kualat
Mochtar Koswara tetap ngotot gugat ayahnya RE Koswara Rp 3 miliar, tak peduli satu kakaknya meninggal dan yang lain telah sadar, sujud dan meminta maaf.
Sebut langkahnya menggugat sang ayah bukan melawan orangtua, Mochtar Koswara mengaku dirinya hanya membela diri.
Bahkan di saat satu kakaknya telah meninggal, dan yang lain telah sadar dan memilih minta maaf, Mochtar Koswara seolah tak peduli.
"Saya menyayangkan pemberitaan media yang menulis anak gugat orangtua, fantastis, wow.
Padahal, dalam gugatan ini, Pak Deden pada 28 Desember sudah bayar kontrakan dan dinaikan jadi Rp 8 juta," ucap Mochtar seusai sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/1/2021).
Dalam berkas gugatan, Koswara disebut mengembalikan uang sewa kontrak toko di lahan milik orangtua Koswara seluas 4.000 meter persegi.
Alasan Koswara, tanah itu akan dijual dan hasilnya dibagikan ke para ahli waris.
Pada kesempatan itu, Mochtar berulang kali menyatakan penyesalannya soal pemberitaan media selama sepekan terakhir tentang Deden gugat orangtuanya bernama Koswara Rp 3 M.
"Jangan disangka ini anak melawan orangtua, tapi ini karena membela diri.
Di gugatan itu Pak Deden membela haknya karena ada perbuatan melawan hukum," ujar Koswara yang juga berprofesi advokat.
Meski terus menyatakan menyayangkan pemberitaan media, Mochtar tidak berkutik saat ditanya soal siapa yang digugat.
Meski begitu, Mochtar mengaku minta maaf.
"Iya yang digugat orangtua.
Mochtar termasuk yang dilaporkan ke Polda Jabar pada Senin (25/1/2021) oleh Koswara karena tuduhan menghina, mengancam dan intimidasi.
Selain Mochtar, Deden dan Ajid turut dilaporkan. Buktinya, rekaman video berisi Koswara sedang diteriaki kasar.
Musa darwin Pane SH, kuasa hukum Deden, Mochtar dan Ajid menerangkan, laporan itu atas kejadian perkara lama.
"Mereka (Deden, Ajid, Mochtar) datang kesana merasa terjebak disana sudah ada yang foto.
Jadi apapun itu laporan ke kepolisian rem lah, saya akan dorong semua untuk cabut laporan dan untuk apa kita saling lapor.
Dan kita harus bikin perdamaian dengan baik di pengadilan ini.
Kami mengundang semua kuasa hukumnya agar mendorong perdamaian," kata Musa Darwin Pane.
Di video itu, terdengar pula perkataan kasar seperti perkataan bangsat yang diduga diarahkan pada Koswara.
Menurut Musa, itu karena ada emosi.
"Itu karena emosional terpancing kan dari yang ada di lokasi.
Nanti kita lihat aja di videonya siapa yang emosional beneran dan siapa yang settingan," ucapnya.
Dalam kasus perdata ini, Deden menggugat Hamidah dan Masitoh, keduanya anak Koswara.
Lalu Koswara turut digugat.
Dalam petisi gugatannya, Deden meminta agar Koswara dan para tergugat lainnya, membayar Rp 3 miliar jika tanah Koswara dijual.
Anak Gugat Orangtua 3M - Deden Muncul, Minta Maaf dan Siap Bersujud di Kaki Koswara
Deden, pria asal Kecamatan Cinambo, Kabupaten Bandung, yang menggugat bapaknya, RE Koswara (85), gara-gara tidak mengontrakkan lagi toko seluas 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution, muncul di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/1/2021).
Sidang itu masih dalam pemeriksaan berkas dan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditta.
Seusai sidang, Deden menyampaikan permohonan maaf.
"Saya punya dosa, orang tua sayang sama saya, saya juga sayang sama orang tua.
Saya minta maaf, harus sujud ke orang tua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," ucap Deden.
Ia berkali-kali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada orang tuanya.
Hamidah sendiri meminta satu syarat damai, yakni bersujud di kaki Koswara.
"Saya siap bersujud di kaki Bapak.
Saya minta maaf, saya benar-benar salah, saya sayang sama orang tua.
Orang tua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk perdamaian," ucap Deden.
Pada kesempatan itu, hadir pula adiknya, Ajid dan Mochtar, yang kemarin dilaporkan ke Polda Jabar karena tuduhan tindak pidana intimidasi dan pengancaman.
Saat Deden ditanya soal melayangkan gugatan, ia mengaku tidak menyesal.
"Saya tidak menyesal karena saya sayang sama orang tua," ucap Deden.
Hakim sempat menanyakan kepada Deden apakah siap berdamai dan hubungan Deden dengan tergugat.
"Hubungan saya dengan tergugat itu adalah orang tua dan adik saya. Saya siap berdamai," ujar Deden.
Diteriaki Bangsat, Kakek Koswara yang Digugat Rp 3 M Laporkan Tiga Anaknya ke Polda Jabar
Babak baru di kasus anak gugat orangtua bernama RE Koswara (85) di Kota Bandung gara-gara tanah seluas 3x2 meter.
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat.
Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining.
Deden merupakan anak Koswara.
Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Di babak baru ini, kuasa hukum Koswara, melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar pada Senin (25/1/2021), yakni Deden, Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.
Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara menggunakan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah.
"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden, dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.
Hamidah anaknya, menunjukan bukti berupa video.
Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah. Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.
"Dua orang itu anak pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.
"Dua orang itu anak pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.
Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut.
Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri, melaporkan anak-anaknya ke polisi.
"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya minta pelajaran saja.
Malu kata orang lain takutnya benar itu dihajar saya ketakutan.
Walaupun begitu saya sayang ke anak. Keinginan bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap dia.
Sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan tahapan mediasi, Deden belum menemuinya.
Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden.
Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2000 meter persegi.
"Belum ketemu, saya juga belum ke rumah karena sayanya karena takut.
Deden enggak mau ketemu sama saya, saya juga takut dia mukul saya," ucap Koswara.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan ia melayani kliennya ke Mapolda Jabar untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami Koswara.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan ia melayani kliennya ke Mapolda Jabar untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami Koswara.
"Jadi pak Koswara sendiri itu mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan tindak pidana Pasal 335 tentang ancaman dan intimidasi juncto Pasal 315 tentang penghinaan juncto Pasal 310 tentang penistaan," ucap Bobby.