Bunda Suka Ikut Arisan? Kenali Dulu ya Dosanya..

salah satu ajang kumpul ibu – ibu di desa ataupun kampung, kantor, dan juga kamounitas, lazimnya tidak lepas dari arisan. mereka yang turut hendak menyetor sebagian duit setelah itu mengocok gulungan berisi nama buat memastikan siapa yang memenangkan duit tersebut dan juga diulang buat pertemuan berikutnya.
baca pula: wahai muslimah, jangan terima lamaran dari 10 laki – laki serupa ini
walaupun berikan khasiat, tetapi arisan pula menaruh banyak mudharat loh, antara lain: penanggung jawab tidak amanah, orang yang sudah menarik arisan tidak ingin membayar lagi, dan juga masih banyak yang yang lain. menimpa perihal itu, islam berikan ketentuan yang jelas dan juga tegas, serupa yang dilansir dari kajianlagi.

1. boleh
arisan diperbolehkan bila didalamnya tidak terdapat faktor riba (nilai penghasilannya sama) , ada faktor taawun ataupun tolong membantu sampai – sampai menghindarkan partisipan dari utang riba, dan juga tidak ada kecurangan didalamnya.
2. haram
arisan mempunyai hukum haram, karna arisan itu membuka pintu hutang, paling utama bila kamu memperoleh dana arisan lebih dini. bayangkan aja, kala kamu wafat sedangkan arisan belum tuntas, siapakah yang hendak membayar arisannya? pakar waris, kamu bukan? iya bahwa pakar waris kamu sanggup membayar, bahwa tidak, spontan hendak memberatkan kamu di akhirat. ingat! kita hidup di dunia ini cuma sedangkan, jangan hingga cuma karna permasalahan sepele, lalu kita jadi orang yang merugi di akhirat.
permasalahan hutang tidaklah permasalahan ringan, karna rasulullah seorang diri sudah berulang kali menegaskan kita dalam haditsnya, yang maksudnya : dari abu hurairah, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “jiwa seseorang mukmin masih tergantung dengan hutangnya sampai ia melunasinya. ” (hr. tirmidzi nomor. 1078)
baca pula : syaitan memakai kelebihan perempuan buat melemahkan lelaki, apa aja itu?
dari shuhaib (AL) khoir, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “siapa aja yang berhutang kemudian bernazar tidak ingin melunasinya, hingga ia hendak berjumpa allah (pada hari kiamat) dalam status bagaikan pencuri. ” (hr. ibnu majah nomor. 2410)
dari ibnu ‘umar, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “barangsiapa yang mati dalam kondisi masih mempunyai hutang satu dinar ataupun satu dirham, hingga hutang tersebut hendak dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karna di situ (di akhirat) tidak terdapat lagi dinar dan juga dirham. ” (hr. ibnu majah nomor. 2414)
bila menerima dana kesatu diucap membuka pintu hutang, gimana dengan partisipan yang menerima dana amat terakhir? sama aja, ialah haram karna disini ada faktor gharar ataupun ketidakpastian. karna ia terus mengharapkan sedangkan itu belum ketahui kapan kepastian hendak memperoleh dana. terlebih lagi acapkali dana yang diperoleh tidak genap karna terdapat partisipan yang curang ataupun penanggung jawab yang tidak amanah.
( sumber: http:// www. wajibbaca. com/2017/04/bunda-suka-ikut-arisan-kenali-dulu-ya. html )

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel